KALTENGLIMA.COM – Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dr. Arini Widodo, SM, SpDVE, yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI), mengungkapkan berbagai risiko kesehatan yang mengintai para pecinta thrifting atau pembelian pakaian bekas.
Ia menegaskan bahwa potensi infeksi kulit cukup tinggi karena proses penjualan pakaian bekas tidak dapat menjamin kebersihan dari awal hingga sampai ke tangan konsumen.
“Pakaian bekas ini tidak bisa dijamin kebersihannya, baik dari proses penjualannya, pengirimannya, ataupun kebersihan dari pemakai sebelumnya. Agen infeksi seperti bakteri, jamur, virus, dan parasit (tungau serta kutu) berpotensi menyebar melalui pakaian tersebut,” kata dr. Arini dikutip dari ANTARA, Senin (27/10).
Baca Juga: Mengenal Artesian Water, Air Alami yang Muncul ke Permukaan Tanpa Pompa
Ia mencontohkan, pakaian yang menjadi sarang parasit tungau bisa menyebabkan scabies atau kudis yang menimbulkan rasa gatal parah, terutama di malam hari.
Sementara pakaian yang disimpan terlalu lama dan berdebu berisiko menyebabkan eksim, yakni peradangan pada kulit yang dapat memburuk jika terus digaruk hingga melepuh.
Selain itu, proses “mencoba pakaian” tanpa memperhatikan kebersihan juga bisa menjadi jalur penularan infeksi melalui keringat atau air liur yang menempel di pakaian.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Sejak Awal 2025
Lebih jauh, dr. Arini menjelaskan bahwa ada temuan yang menunjukkan pakaian bekas dapat menyimpan virus pernapasan seperti influenza.
Karena pakaian tersebut sering berpindah tangan sebelum dibeli konsumen terakhir, risiko penularan pun meningkat. Ia juga mengingatkan bahaya dari bahan kimia yang digunakan penjual untuk mendisinfeksi pakaian bekas.
“Uap dari bahan kimia ini jika terhirup terus-menerus bisa menyebabkan sakit kepala, pusing, vertigo, mual, muntah, penglihatan kabur, bahkan kejang-kejang,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan di Kemenaker, KPK Telusuri Aliran Uang Rutin dari Agen Tenaga Kerja Asing
Sementara itu, pemerintah terus menegaskan larangan impor pakaian bekas dalam balpres. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pelaku impor akan dikenai hukuman pidana dan denda, karena praktik tersebut merugikan negara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mendukung kebijakan ini dengan melarang kegiatan thrifting di pasar-pasar ibu kota.
“Kami mendukung larangan tersebut dan meminta dinas terkait untuk memberikan pelatihan kepada pedagang UMKM agar tidak lagi menjadi perantara penjualan pakaian bekas impor,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta Selatan, Jumat (24/10).