Kasus Dugaan Pemerasan di Kemenaker, KPK Telusuri Aliran Uang Rutin dari Agen Tenaga Kerja Asing

photo author
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:11 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran uang rutin terkait kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker berinisial RJ pada 27 Oktober 2025.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami adanya aliran dana dari para agen tenaga kerja asing (TKA) kepada sejumlah oknum di Kemenaker yang diduga berlangsung secara rutin.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Sidak ke Pabrik Aqua Subang, Warga Keluhkan Krisis Air Bersih

Berdasarkan informasi yang diperoleh, RJ merupakan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker periode September 2024–2025.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga mengumpulkan uang hingga mencapai Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024, yakni saat Ida Fauziyah menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dipenjara, Reza Gladys Puas

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Tanpa dokumen ini, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diterbitkan, sehingga tenaga kerja asing akan dikenai denda hingga Rp1 juta per hari. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum di Kemenaker untuk memeras para pemohon.

Kasus dugaan pemerasan ini diyakini sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan Menteri Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019), dan kemudian Ida Fauziyah (2019–2024).

Baca Juga: Al Hadi Berharap Barito Utara Tak Hanya Sukses Gelar MTQ XXXIII Kalteng 2025 Tapi Juga Berprestasi

KPK telah menahan delapan tersangka secara bertahap, dengan empat orang ditahan pada 17 Juli 2025 dan empat lainnya pada 24 Juli 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X