nasional

Bahas Formula Baru Upah Minimum 2026, Kemenaker Gandeng Serikat Pekerja Rancang Kebijakan Pengupahan yang Lebih Adaptif

Sabtu, 1 November 2025 | 21:35 WIB
Pemerintah & Buruh Bahas Formula Baru Upah Minimum 2026 (Pixabay.com)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai membahas penetapan upah minimum tahun 2026 bersama pimpinan konfederasi dan serikat pekerja/buruh.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk merancang kebijakan pengupahan yang lebih adaptif dan seimbang, guna menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa forum dialog antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha sangat penting untuk mempercepat penyampaian aspirasi serta menemukan solusi bersama atas berbagai isu ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pegadaian Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga untuk Ringankan Beban Finansial Masyarakat

Ia menegaskan, formula baru upah minimum yang sedang disusun bertujuan menjaga daya beli pekerja, keberlanjutan usaha, serta pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.

Afriansyah menambahkan bahwa penyempurnaan kebijakan pengupahan sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan.

Untuk itu, ia mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan.

Baca Juga: Microsoft Catat Kerugian USD 3,1 Miliar akibat Investasi di OpenAI, Hubungan Berubah dari Mitra Menjadi Pesaing

Menurutnya, PKB bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk nyata kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha, sekaligus mewujudkan nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila (HIP) dalam praktik kerja sehari-hari.

Ia juga menyoroti pentingnya prinsip yang tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024, yaitu gotong royong, kesetaraan, dan kemanusiaan.

Prinsip-prinsip tersebut, menurut Afriansyah, menjadi dasar utama dalam membangun hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Sri Neni Angkat Bicara, PAW Asran Tunggu Arahan DPP dan Hormati Proses Hukum

Selain itu, pemerintah memperkuat peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di tingkat perusahaan sebagai wadah komunikasi efektif antara pekerja dan manajemen.

Melalui Gugus Tugas Bipartit Peningkatan Produktivitas, setiap perusahaan diharapkan mampu menumbuhkan iklim kerja yang harmonis, berdaya saing, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB