KALTENGLIMA.COM - PT Pegadaian kembali meluncurkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk kepedulian dan komitmen perusahaan dalam membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi.
Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh dana segar secara cepat dan mudah tanpa terbebani bunga, baik untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif.
Program ini menjadi salah satu langkah nyata Pegadaian dalam mendukung inklusi keuangan dan memperluas akses pembiayaan yang terjangkau bagi semua kalangan.
Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Selfie Dewiyanti, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari program “Pegadaian Peduli”, yang berfokus pada misi sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Ia menegaskan, banyak masyarakat membutuhkan likuiditas cepat, namun sering kali terkendala oleh biaya pinjaman yang tinggi.
Karena itu, program Gadai Bebas Bunga hadir untuk memberikan keringanan biaya gadai dan membantu menjaga kestabilan keuangan keluarga.
Baca Juga: Sri Neni Angkat Bicara, PAW Asran Tunggu Arahan DPP dan Hormati Proses Hukum
Dalam program ini, nasabah mendapatkan kuota bebas sewa modal selama 60 hari untuk produk Gadai Reguler dan 30 hari untuk Gadai Harian, dengan rentang pinjaman mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 2,5 juta.
Program berlaku bagi nasabah baru maupun nasabah tidak aktif (yang terakhir bertransaksi sebelum 31 Desember 2024).
Inisiatif ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat luas yang membutuhkan dana darurat dengan syarat yang mudah dan proses yang cepat.
Baca Juga: Upaya Pemkab Murung Raya Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan
Program Gadai Bebas Bunga berlangsung dari awal Oktober hingga 30 November 2025, dan berlaku di seluruh outlet Pegadaian Konvensional di Indonesia.
Adapun barang jaminan yang diterima meliputi emas, elektronik, dan motor, dengan ketentuan bahwa satu NIK hanya dapat digunakan sekali selama periode promo serta wajib terverifikasi Dukcapil.
Artikel Terkait
Kendalikan Gula Darah dengan 5 Pilihan Beras Pengganti Nasi Putih Ini
Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE, Bos Mecimapro Fransiska Dwi Melani Resmi Jadi Tersangka
DPR Soroti Penjualan Foto Lewat Aplikasi AI, Dinilai Langgar UU ITE dan Perlindungan Data Pribadi
Masjid Al Qadar Sabaru Diresmikan, Gubernur Kalteng: "Jadi Sarana Ibadah dan Kebersamaan"
Langkah Strategis Penguatan Ekonomi Desa melalui Koperasi