KALTENGLIMA.COM - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi resmi mengumumkan tujuh aturan baru yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang ingin memperoleh izin penyelenggaraan layanan Haji dan Umrah bagi jamaah internasional.
Regulasi ini diterbitkan melalui platform konsultasi publik “Istitlaa” dan menjadi acuan baru dalam proses perizinan.
Dalam kebijakan tersebut, izin operasional hanya berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang apabila perusahaan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Rencana Redenominasi Rupiah, Airlangga: Belum Ada Pembahasan Lanjutan
Menurut laporan Pakistan Today, setiap perusahaan calon penyelenggara wajib dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Arab Saudi, baik berbentuk usaha perseorangan maupun badan hukum resmi.
Selain itu, perusahaan harus memiliki modal minimal 500.000 riyal Saudi atau sekitar Rp2 miliar, yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan layanan jamaah umrah dan peziarah Madinah.
Kebijakan ini bertujuan memastikan pengelolaan bisnis tetap berada di bawah kontrol nasional dan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan kerajaan.
Baca Juga: BGN Tetapkan Insentif Rp6 Juta per Hari untuk Dapur Umum Program Makan Bergizi Gratis
Salah satu poin paling menonjol dalam regulasi baru ini adalah kewajiban bagi setiap perusahaan untuk menyerahkan jaminan bank tanpa syarat senilai 2 juta riyal Saudi atau sekitar Rp150 miliar atas nama Kementerian Haji dan Umrah.
Jaminan tersebut harus diterbitkan oleh bank lokal yang disetujui, berlaku sepanjang masa izin, dan tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan tertulis dari kementerian.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyerahkan rencana operasional resmi, menyatakan kemandirian finansial dan administratif, memiliki staf terpisah, serta menyertakan laporan keuangan yang diaudit.
Baca Juga: Kurang Protein Bisa Hambat Penyembuhan Luka, Ini Kata Dokter
Kementerian Haji dan Umrah juga menegaskan adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan.
Pelanggaran dapat berujung pada penangguhan izin hingga 30 hari, dan apabila tidak diselesaikan dalam tenggat waktu tersebut, izin bisa dicabut secara permanen.