KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang tersebut diamankan sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat, 7 November 2025.
Asep menjelaskan bahwa penyitaan uang berawal dari permintaan Sugiri Sancoko kepada Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), sebesar Rp1,5 miliar pada 3 November 2025.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Penyimpangan dalam Proyek Monumen Reog Ponorogo
Permintaan itu kembali ditagihkan pada 6 November, sebelum akhirnya Yunus menginstruksikan temannya berinisial IBP untuk berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim bernama ED guna mencairkan uang senilai Rp500 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui NNK, yang merupakan kerabatnya.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 13 orang, termasuk Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma. Dua hari setelah OTT, tepatnya 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Mereka adalah Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono), Agus Pramono (Sekda Ponorogo), dan Sucipto (pihak swasta).
Baca Juga: Jenguk Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Mensos: Mereka Sudah Bisa Bercerita
Kasus ini mencakup tiga klaster, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, dengan Sugiri menjadi penerima utama dalam seluruh klaster tersebut.