KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami proses pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo, usai Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa pihaknya akan menelusuri seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Asep menjelaskan bahwa penyelidikan tersebut dilakukan untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam berbagai proyek di daerah tersebut.
Baca Juga: Jenguk Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Mensos: Mereka Sudah Bisa Bercerita
Pendalaman itu merupakan bagian dari penyidikan atas kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, serta dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta seorang pihak swasta bernama Sucipto (SC).
Baca Juga: Masih Disterilisasi Usai Ledakan, Siswa SMAN 72 Jakarta Belajar Daring Besok
Dalam perkara ini, Sugiri dan Agus diduga menerima suap dari Yunus untuk pengurusan jabatan, sedangkan dalam proyek RSUD, Sugiri dan Yunus menerima uang dari Sucipto. Selain itu, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi dari Yunus terkait kegiatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Siapkan Rencana Redenominasi Rupiah, Airlangga: Belum Ada Pembahasan Lanjutan
Arab Saudi Terapkan 7 Aturan Baru bagi Perusahaan Penyelenggara Haji dan Umrah Internasional
Pemprov DKI Akan Beri Bantuan Psikologis ke Para Korban Ledakan SMAN 72
Masih Disterilisasi Usai Ledakan, Siswa SMAN 72 Jakarta Belajar Daring Besok