nasional

Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan LPG di Bangka Tengah, Dua Pelaku Ditangkap

Rabu, 12 November 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi pengoplosan LPG. (instagram.com/distributor_tabung_gas_elpiji)

KALTENGLIMA.COM - Dua warga Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, berinisial Cak Din yang berusia 53 tahun dan Doni berusia 47 tahun, ditangkap oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung karena terbukti melakukan praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi menjadi gas nonsubsidi.

Aksi tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta pemerintah. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, kedua pelaku kini telah diamankan bersama ratusan tabung gas sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan satu unit mobil pikap yang mengangkut sejumlah tabung LPG subsidi kosong serta tabung nonsubsidi berisi yang akan dijual kepada masyarakat.

Baca Juga: Marsinah Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional, KSPI Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

Hasil penelusuran lebih lanjut mengarahkan petugas ke sebuah gudang di Desa Terak yang digunakan sebagai tempat pemindahan isi gas dari tabung bersubsidi ke tabung nonsubsidi.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan ratusan tabung gas berbagai ukuran beserta peralatan yang digunakan untuk proses penyuntikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga: KPK Tegaskan Tidak Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

Kombes Pol. Fauzan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Kapolda Babel, Irjen Pol. Viktor Sihombing, dalam memberantas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB