nasional

Pemprov Bali Janjikan Kenaikan UMP pada Tahun 2026

Kamis, 13 November 2025 | 20:34 WIB
Ilustrasi - UMP. (sahabat.pegadaian.co.id)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM (Disnaker ESDM) memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Disnaker ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menegaskan bahwa baik UMP maupun UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) pada tahun mendatang akan lebih tinggi dari tahun 2025.

Saat ini, UMP Bali tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.996.560, naik 6,5 persen atau Rp182.888 dari tahun 2024 yang sebesar Rp2.813.672.

Baca Juga: KPK Kembali Sita Barang Bukti dari Penggeledahan Kasus Gubernur Abdul Wahid di Riau

Setiawan optimistis bahwa nilai UMP Bali tahun 2026 akan kembali meningkat dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk indeks kebutuhan hidup layak masyarakat.

Namun, besaran pasti kenaikannya belum dapat dipastikan karena masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan menjadi pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penetapan UMP.

Dalam kegiatan pelepasan 2.000 peserta magang AP2LN DPW 5 Bali dan Indonesia Timur, Setiawan menyempatkan diri berdiskusi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, untuk menyampaikan aspirasi agar UMP Bali kembali naik.

Baca Juga: Pimpin Upacara HKN ke-61, Gubernur Agustiar Sabran Serukan Wujudkan Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Ia menyebutkan bahwa begitu Permenaker resmi diterbitkan, Disnaker Bali bersama Dewan Pengupahan Provinsi akan segera menggelar rapat untuk menyusun usulan kenaikan UMP berdasarkan kondisi ekonomi daerah, termasuk pertumbuhan ekonomi.

Setiawan menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan saat ini masih memproses kebijakan kenaikan UMP nasional, dan daerah diberikan keleluasaan untuk menyiapkan kisaran kenaikan sesuai kemampuan masing-masing wilayah.

Dewan Pengupahan Provinsi Bali tengah mempersiapkan kajian yang akan segera dibahas setelah arahan teknis dari pusat diterima.

Baca Juga: Korlantas Polri Siapkan Operasi Lilin 2025 untuk Amankan Libur Natal dan Tahun Baru

Sebagai informasi, pada penetapan akhir tahun 2024 lalu, kenaikan UMP di Bali disertai dengan peningkatan UMP Sektoral (UMPS), khususnya untuk sektor pariwisata yang naik sebesar 8,5 persen.

Namun, untuk tahun ini, Setiawan belum dapat memastikan sektor mana yang akan mengalami penyesuaian tambahan, sebab hal tersebut akan ditentukan berdasarkan analisis Dewan Pengupahan terhadap sektor-sektor yang berkontribusi besar terhadap ekonomi daerah.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB