KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menetapkan Tonny Renaldo Matan (49) sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal serta tindak pidana penipuan senilai Rp310 juta.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menjelaskan bahwa kasus ini sebelumnya ditangani oleh tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung sebelum kemudian dilimpahkan kepada Polres Tangsel untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran korban lainnya.
Tonny diketahui ditangkap di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, setelah mengaku sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu untuk meyakinkan para korbannya.
Baca Juga: Deni Apriadi 'MUA Dea Lipa' Cerita Masa Kecil Pernah Jadi Korban Bullying
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, menyebut bahwa tersangka membawa senjata api jenis revolver dan menipu korban-korbannya dengan modus mampu mengurus perkara hukum karena memiliki banyak relasi jaksa di Jakarta Selatan.
Dari penipuan tersebut, tercatat kerugian korban mencapai Rp283 juta, sementara sisanya masih tersimpan di rekening pelaku. Saat ditangkap, Tonny bahkan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) untuk semakin meyakinkan korbannya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia telah menipu sedikitnya dua orang dengan total kerugian sekitar Rp200 juta.
Baca Juga: Gudang Penimbunan BBM Subsidi di Bangka Digerebek, Polisi Amankan 42 Ton BBM
Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk senpi revolver berisi tujuh butir peluru, telepon genggam, mobil Agya, dokumen identitas, serta beberapa kartu ATM yang diduga digunakan dalam aksinya.