nasional

Harap Lengkapi Surat-surat! Polisi Akan Gelar Operasi Zebra Mulai Hari Ini

Senin, 17 November 2025 | 08:37 WIB
Daftar pelanggaran yang menjadi incaran polisi di operasi zebra 2025 (Erwin)

 

KALTENGLIMA.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi Zebra berlangsung selama dua pekan mulai hari ini, Senin (17/11/2025) hingga dengan 30 November 2025.

Operasi yang berlangsung hingga 30 November ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan, Operasi Zebra menjadi bagian penting untuk mempersiapkan Operasi Lilin, dengan fokus pada manusia, kendaraan, serta sarana dan prasarana jalan

Baca Juga: Imbas Ledakan SMAN 72 Jakarta Tersisa 10 Orang yang Dirawat, Ini Rinciannya

"Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya," ujar Aries dikutip dari situs Korlantas Polri.

Aries menuturkan, Operasi Zebra 2025 diarahkan melalui tiga sasaran utama: mempersiapkan Operasi Lilin, berdasarkan hasil analisis Kamseltibcarlantas tiga bulan terakhir, dan menanggapi fenomena yang berkembang di masyarakat, termasuk penertiban balap liar yang saat ini jadi perhatian khusus.

Ia menegaskan, operasi ini tak hanya fokus pada penindakan, namun juga edukasi. "Kita tidak lagi menghitung dari jumlah kejadian saja, tapi melihat perbandingan dengan jumlah penduduk dan kendaraan. Jadi tidak selalu Polda besar yang paling tinggi tingkat pelanggarannya," katanya.

Baca Juga: BMKG Beri Peringatan, Potensi Cuaca Ekstrem Meningkat di Wilayah Ini

Sementara itu, dilansir dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, Operasi Zebra 2025 ini memiliki 7 target utama pelanggaran yang masih sering dilakukan pengendara. Pelanggaran yang jadi incaran dalam Operasi Zebra 2025 antara lain berkendara sambil main HP, pengendara belum cukup umur, pemotor tak mengenakan helm, pengendara mobil tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara yang tidak dilengkapi surat-surat dan pelat nomor resmi, dan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB