KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Tinggi Papua resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi di lingkungan Universitas Baliem Papua, Wamena, dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, menjelaskan bahwa kasus ini terkait pekerjaan pembangunan jalan di kawasan kampus Universitas Baliem Papua oleh Dinas PUPR Papua Pegunungan pada anggaran tahun 2024.
Hingga kini, enam orang sudah dimintai keterangan, baik dari pihak pemerintah provinsi maupun penyedia jasa. Kasus ini bermula dari kontrak bulan Juni 2024 dengan PT NM untuk proyek gedung rektorat dan fasilitas pendukung senilai Rp135,7 miliar, yang bersumber dari dana tambahan infrastruktur.
Baca Juga: Dua Mobil Mewah Rubicon dan BMW Diamankan KPK Terkait Suap di Ponorogo
Karena jenis dana tersebut tidak boleh dipakai untuk pembangunan gedung, kontrak kemudian diubah melalui adendum menjadi pembangunan jalan dalam kawasan kampus, dengan nilai anggaran yang ikut turun menjadi Rp68,25 miliar.
Pekerjaan sempat berlangsung tanpa perencanaan dan pengawasan yang memadai pada November hingga 31 Desember 2024.
Penyedia jasa menerima pembayaran uang muka sebesar Rp13,65 miliar, namun sebagian dana sekitar Rp8 miliar diserahkan kepada pihak-pihak tertentu.
Baca Juga: Peringatan HUT ke-80 Brimob, Gubernur Kalteng Sampaikan Apresiasi Mendalam
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp8,49 miliar, sehingga menjadi dasar kuat bagi Kejati Papua untuk melanjutkan proses ke tahap penyidikan.
Artikel Terkait
Mendag Bakar Baju-baju Impor Senilai Rp 112 Miliar
Polda Metro Berhasil Bongkar Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Disita
Bocoran Soal Rekrutmen CPNS 2026, Kemenkeu: Ratusan Lulusan SMA untuk Bea Cukai
Dua Mobil Mewah Rubicon dan BMW Diamankan KPK Terkait Suap di Ponorogo