KALTENGLIMA.COM – Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penipuan rekrutmen pilot yang dilakukan seorang pria berinisial RTI.
Kapolres Kombes Ronald Sipayung menjelaskan bahwa pelaku berhasil mengumpulkan keuntungan sekitar Rp1,3 miliar dari para korban.
Hingga saat ini, tiga korban tercatat mengalami kerugian mulai dari Rp35 juta hingga Rp800 juta, dan polisi menduga jumlah korban bisa semakin bertambah.
Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menerangkan bahwa kasus ini bermula saat korban ENA mencari lowongan kerja sebagai pilot dan mendapatkan kontak RTI dari seorang rekannya.
Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa ia pasti lulus seleksi asalkan membayar biaya Rp550 juta.
Terpengaruh janji tersebut, korban melakukan delapan kali transfer ke rekening pelaku antara pertengahan September hingga Oktober 2024.
Baca Juga: Boiyen Rela Geser Tanggal Nikah Demi Vincent dan Desta
Setelah pembayaran dianggap lunas, pelaku meminta waktu tiga bulan, tetapi tidak ada kejelasan hingga akhirnya korban melapor.
Setelah laporan pertama masuk, korban lain berinisial JN juga mengadukan hal serupa. Polisi menyatakan bahwa motif pelaku adalah alasan ekonomi.
RTI kini ditahan dan dijerat pasal 378 serta 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja yang menjanjikan kelulusan instan.