KALTENGLIMA.COM - Satpol PP Kabupaten Karawang, Jawa Barat berencana membongkar 179 bangunan liar serta lapak pedagang kaki lima yang berdiri di sepanjang jalan Interchange menuju Gerbang Tol Karawang Barat.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, menjelaskan bahwa langkah pembongkaran ini dilakukan sebagai bagian dari program penataan kota. Berdasarkan pendataan, bangunan-bangunan tersebut memanjang dari Jembatan Citarum hingga akses masuk Gerbang Tol Karawang Barat.
Para pemilik bangunan dan lapak telah menerima pemberitahuan melalui Surat Peringatan Pertama, yang berisi imbauan agar mereka melakukan pembongkaran secara mandiri.
Baca Juga: Akibat Letusan Gunung Semeru, 956 Orang Mengungsi
Ratusan bangunan liar itu dianggap melanggar ketentuan Pasal 32 Perda Nomor 10 Tahun 2020 karena berdiri di ruang milik jalan, jalur hijau, taman, maupun fasilitas umum.
Kegiatan berdagang di lokasi yang tidak ditetapkan juga menyalahi Pasal 28 ayat (1) huruf a dalam peraturan daerah yang sama.
Saat surat peringatan disampaikan, beberapa warga sempat mempertanyakan alasan penertiban, dan petugas memberikan penjelasan berdasarkan Pasal 43 bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga keselamatan serta ketertiban bersama.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Pendaki di Ranu Kumbolo Dipastikan Aman
Pemberian Surat Peringatan Pertama menjadi sanksi administratif awal, sebagaimana tercantum dalam Pasal 52 dan Pasal 54, sekaligus memberi kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri lapak mereka sebelum tindakan tegas dijalankan.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada upaya pembongkaran mandiri, Satpol PP Karawang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat akan melakukan penertiban dan pembongkaran langsung tanpa pengecualian.
Langkah ini diambil untuk memastikan kawasan strategis Karawang Barat tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta pengguna jalan.