KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah menyusun rencana pembatasan penggunaan media sosial (medsos) sebagai langkah pencegahan terhadap dampak negatif yang dapat memengaruhi anak di bawah umur.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa proses perumusan aturan ini dilakukan bersama sejumlah lembaga terkait, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pramono mengatakan pembahasan kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati dan mendalam. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam membuat regulasi, melainkan memastikan aturan yang dihasilkan benar-benar efektif menyelesaikan persoalan yang ada.
Baca Juga: Satu Korban Longsor di Banjarnegara Berhasil Ditemukan, Pencarian 25 Orang Masih Berlanjut
Menurutnya, kajian juga mencakup perbandingan dengan kebijakan di negara lain yang lebih dulu menerapkan pembatasan usia dalam mengakses media sosial.
Ia menyoroti bahwa beberapa negara maju kini mulai menerapkan batasan umur tertentu karena konten di media sosial sangat terbuka dan berpotensi tidak sesuai bagi anak.
Karena itu, Pemprov Jakarta akan mempelajari tren global tersebut sebelum mengambil keputusan final. Pramono memastikan bahwa hasil kajian akan disampaikan kepada publik pada waktunya.
Baca Juga: Basarnas Tingkatkan Upaya Evakuasi Warga akibat Ancaman Letusan Susulan Semeru
Wacana pembatasan media sosial ini menguat setelah terjadinya insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta pada Jumat, 7 November.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan bahwa pelaku yang masih di bawah umur dan kini berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) tergabung dalam grup daring True Crime Community (TCC).
Kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terkait akses anak terhadap konten berbahaya di internet dan mendorong Pemprov Jakarta mempertimbangkan langkah-langkah pencegahan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Penjambretan ASN Humas Kemenimipas di Depan Hotel Grand Platinum
Operasi SAR Temukan Dua Jenazah Baru Korban Longsor di Majenang
Surat Edaran Tanggap Darurat Erupsi Semeru Resmi Diterbitkan Pemkab Lumajang
Basarnas Tingkatkan Upaya Evakuasi Warga akibat Ancaman Letusan Susulan Semeru