KALTENGLIMA.COM - Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas tahap pertama kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan tersangka Lisa Mariana, kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dilakukan pada 13 November 2025 dan pihaknya kini menunggu petunjuk dari jaksa untuk proses selanjutnya.
Ia menegaskan bahwa koordinasi intens antara penyidik dan Kejati Jawa Barat akan terus dilakukan agar kasus tersebut dapat segera dibawa ke meja hijau.
Baca Juga: Aktivitas Tambang Pasir di Kawasan Rawan Semeru Ditutup Sementara
Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setelah Ridwan Kamil melaporkannya pada 11 April 2025.
Perseteruan ini berawal dari unggahan Lisa pada 26 Maret 2025 berupa tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang disebut-sebut sebagai Ridwan Kamil.
Dalam unggahan tersebut, Lisa mengaku sedang mengandung anak dari pria yang ia sebut dalam percakapan tersebut. Laporan tersebut juga mencakup dugaan manipulasi dokumen elektronik.
Baca Juga: Soal Kasus PLTU Kalbar, Polri Panggil Lagi Adik JK Sebagai Tersangka Hari Ini
Dalam penyidikan, dilakukan pemeriksaan DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa yang berinisial CA.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti menyampaikan bahwa hasil DNA menunjukkan CA merupakan anak biologis Lisa Mariana, tetapi tidak memiliki kecocokan genetik dengan Ridwan Kamil.
Dengan demikian, hasil analisis ilmiah membuktikan bahwa CA bukan anak biologis dari Muhammad Ridwan Kamil.