KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka baru dalam kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ogan Komering Ulu (OKU) untuk tahun anggaran 2024–2025.
Penahanan dilakukan setelah keempatnya menjalani pemeriksaan intensif di Kantor KPK pada Kamis, 20 November 2025.
Empat tersangka tersebut adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.
Baca Juga: UGM Klarifikasi Proses Layanan Informasi Terkait Dokumen Akademik Jokowi
Mereka ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK pada 28 Oktober 2025, setelah pengembangan penyelidikan dari kasus korupsi yang sebelumnya ditangani.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan terhadap dua anggota DPRD OKU dan dua pihak swasta tersebut sebagai bagian dari penguatan proses penyidikan.
Keempatnya ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025, dan ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Hasil 8 Besar Turnamen Sepak Bola Bupati Cup I Hebat : DPUR dan POP Mura Melaju ke Semi Final
Kasus korupsi di PUPR OKU ini sebelumnya telah menyeret enam tersangka lain yang ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025.
Enam tersangka tersebut terdiri dari Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta dua pihak swasta bernama M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Seluruh tersangka yang ditangkap lebih dahulu telah melalui proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dengan penahanan empat tersangka baru ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta dalam pengelolaan anggaran infrastruktur di Kabupaten OKU.