KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan memamerkan uang rampasan sebesar Rp300 miliar dari total Rp883 miliar yang diserahkan kepada PT Taspen (Persero).
Menurut KPK, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik, terutama para pegawai negeri yang menjadi korban dalam kasus korupsi terkait.
Penyerahan uang rampasan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis 20 November, dan dihadiri Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu serta Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto.
Baca Juga: Sebagian Pengungsi Erupsi Semeru Mulai Kembali ke Rumah
“KPK menunjukkan fisik uang tersebut sebagai bentuk transparansi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat 21 November.
KPK menegaskan bahwa penunjukan fisik barang bukti semacam ini bukan hal baru, karena sebelumnya juga dilakukan setelah OTT atau saat menampilkan barang rampasan di rumah penyimpanan barang sitaan negara (rupbasan). Tujuannya untuk memastikan publik bahwa aset yang dirampas benar-benar nyata.
“Ini sekaligus untuk meyakinkan publik bahwa perampasan aset dalam bentuk uang tersebut tidak sekadar angka, tetapi benar-benar ada wujudnya,” tegas Budi.
Baca Juga: Gubernur DKI Bentuk Satgas untuk Tangani Tawuran Hingga Bencana
Ia juga meluruskan kabar miring yang menyebut uang tersebut dipinjam dari bank. Budi memastikan bahwa uang yang dipamerkan adalah barang rampasan asli yang dititipkan pada rekening penampungan milik KPK.
Dalam prosedurnya, barang sitaan maupun rampasan berupa uang tidak disimpan fisiknya di Gedung Merah Putih atau rupbasan, tetapi dititipkan ke bank yang ditunjuk.
Sebelumnya, KPK mengembalikan Rp833 miliar kepada PT Taspen, yang merupakan hasil sitaan dari IIM dan Ekiawan Heri Primaryanto. Selain itu, enam unit efek juga telah dipindahkan ke rekening efek Taspen pada 17 November 2025.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Belum Melimpahkan Kasus Petral ke KPK
Penyerahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2).
“Setelah serangkaian proses pemulihan aset dari perkara Taspen, hari ini KPK menyerahkan hasil penjualan aset yang sudah dirampas kepada PT Taspen,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.