KALTENGLIMA.COM - Majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo. Hal tersebut membuat Mario Dandy harus menjalani hukuman 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG, sesuai dengan putusan banding.
"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut'. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," demikian dikutip dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (24/11/2025).
Selain itu, Mario Dandy juga dihukum denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Kukar Jadi Rujukan Murung Raya Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
"Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar hakim.
Putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI itu sudah mengubah putusan 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel. Pada pengadilan tingkat pertama, Mario Dandy dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Saat ini, Mahkamah Agung sudah menolak kasasi Mario Dandy. Sehingga, Mario Dandy harus menjalani hukuman 6 tahun penjara di kasus pencabulan. Pencabulan itu sendiri terjadi ketika AG masih berusia anak di bawah umur.
Baca Juga: Lionel Messi Bersinar, Satu Gol dan Tiga Assist Bawa Inter Miami ke Final Wilayah Timur
Mario Dandy mulanya telah dihukum dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Kasus penganiayaan itu terjadi pada Februari 2023.
Kasus ini menjadi sorotan sebab Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang punya harta puluhan miliar. Kasus penganiayaan ini kemudian membuat harta Rafael Alun juga dikuliti oleh netizen.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah ketiadaan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy ketika penganiayaan terjadi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun. KPK pun turun tangan hingga akhirnya Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dihukum 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi.
Baca Juga: Makin Praktis! GoPay Rilis Fitur Pembelian Tiket Bioskop Lengkap dengan Promo Cashback
Sementara itu, Mario Dandy diadili dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ia telah divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp 25 miliar ke David Ozora.