KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kerugian negara pada kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022 adalah nyata dan telah dibuktikan di persidangan.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai klaim yang beredar di media sosial yang dinilai menyesatkan.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi.
Baca Juga: Ombudsman Soroti Distribusi Makanan Bergizi Gratis di Babel
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun, terutama akibat perbedaan signifikan antara harga transaksi dan nilai riil perusahaan.
KPK menjelaskan bahwa kerugian tersebut muncul karena adanya pengondisian dalam proses valuasi yang dilakukan KJPP, termasuk penetapan nilai kapal dan perusahaan yang disesuaikan dengan ekspektasi direksi.
Selain itu, kondisi keuangan PT JN sebelum akuisisi menunjukkan tren penurunan, baik dari sisi profitabilitas, likuiditas, hingga komposisi aset yang didominasi kapal tua berusia di atas 30 tahun.
Baca Juga: Polisi Tangkap Ayah Tiri Terkait Hilangnya Alvaro Kiano
Selain aset yang overstated, PT JN juga masih menanggung berbagai kewajiban, termasuk utang bank sebesar Rp580 miliar menjelang akuisisi.
Kondisi ini membuat PT ASDP harus memberikan shareholder loan untuk membantu PT JN memenuhi kewajibannya, yang hingga akhir 2024 belum dapat dikembalikan.
Nilai perusahaan bahkan dinilai negatif berdasarkan metode DCF maupun net asset.
Baca Juga: Urin Berbusa Bisa Jadi Sinyal Gangguan Ginjal, Kapan Perlu Diperiksa?
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Ira Puspadewi, serta masing-masing 4 tahun penjara kepada dua direktur lainnya.
Meski begitu, terdapat dissenting opinion dari ketua majelis hakim yang menilai perkara tersebut seharusnya diselesaikan secara perdata dan dilindungi prinsip Business Judgement Rule.
Artikel Terkait
Waspadai Morning Surge, Lonjakan Tekanan Darah yang Rentan Terjadi antara Pukul 6–10 Pagi
Awas! Ini 3 Cara Salah Mengonsumsi Buah yang Bisa Memicu Masalah Pencernaan
Garam Himalaya Disebut Lebih Sehat untuk Hipertensi, Benarkah? Ini Kata Ahli
Prabowo Satukan Penegak Hukum di Hambalang, Prioritaskan Penindakan Perambahan Hutan
Apakah Pertumbuhan Tinggi Badan Berhenti di Usia 21? Simak Faktanya