KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang satu unit rumah milik politikus Partai Golkar, Setya Novanto, mulai 10 November hingga 9 Desember 2025 dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan rumah tersebut berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Masyarakat dapat mengetahui detail properti itu melalui laman lelang.go.id. Berdasarkan informasi yang tercantum, aset dengan kode ETF62G tersebut berupa sebidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga: Jaksa Agung Mutasi Direktur Penyidikan Jampidsus
KPK melepas aset tersebut dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau sekitar Rp2,18 miliar, dan peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp1 miliar.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menyampaikan bahwa Setya Novanto telah memperoleh bebas bersyarat sejak 17 Agustus 2025.
Meski demikian, ia baru akan bebas murni pada 2029 dan masih wajib lapor hingga April 2029 selama masa pembebasan bersyarat.