KALTENGLIMA.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo.
Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1064 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 November 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Nurcahyo dipindahkan untuk mengemban jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Bupati Barito Utara Keluarkan Surat Edaran, Imbau PNS Muslim Salat Fardu di Jam Kerja
Posisi Nurcahyo sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus akan digantikan oleh Syarief Sulaeman Nahdi, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung.
Sementara itu, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang sebelumnya menjabat Kajati Kalimantan Tengah dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Anang menyebutkan bahwa pelantikan pejabat-pejabat tersebut dijadwalkan berlangsung pada keesokan harinya.
Baca Juga: Bupati Murung Raya Keluarkan Surat Edaran Kendalikan Harga BBM di Puruk Cahu
Nurcahyo sendiri baru menjabat sebagai Direktur Penyidikan sejak awal Juli 2025, menggantikan Abdul Qohar yang dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Selama masa jabatannya, Jampidsus di bawah kepemimpinannya menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus besar, di antaranya mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook, serta mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan di beberapa bank daerah.
Selain itu, delapan pihak bank turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Artikel Terkait
Kesal Akibat Tak Dipinjami Golok, Pria di Jakpus Bacok Teman Sendiri
Medan Darurat Banjir, Rumah Warga Terendam Air hingga Atap
PWI Pusat dan Ditjenpas Tandatangani MoU untuk Petugas Lapas, Ini Isinya
MK Menolak Gugatan Anggota DPR Bisa Dipecat Rakyat