Jaksa Agung Mutasi Direktur Penyidikan Jampidsus

photo author
- Kamis, 27 November 2025 | 22:16 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

KALTENGLIMA.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo.

Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1064 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 November 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Nurcahyo dipindahkan untuk mengemban jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Bupati Barito Utara Keluarkan Surat Edaran, Imbau PNS Muslim Salat Fardu di Jam Kerja

Posisi Nurcahyo sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus akan digantikan oleh Syarief Sulaeman Nahdi, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung.

Sementara itu, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang sebelumnya menjabat Kajati Kalimantan Tengah dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Anang menyebutkan bahwa pelantikan pejabat-pejabat tersebut dijadwalkan berlangsung pada keesokan harinya.

Baca Juga: Bupati Murung Raya Keluarkan Surat Edaran Kendalikan Harga BBM di Puruk Cahu

Nurcahyo sendiri baru menjabat sebagai Direktur Penyidikan sejak awal Juli 2025, menggantikan Abdul Qohar yang dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Selama masa jabatannya, Jampidsus di bawah kepemimpinannya menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus besar, di antaranya mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook, serta mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan di beberapa bank daerah.

Selain itu, delapan pihak bank turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X