nasional

Minta Keterangan Tambahan, KPK Panggil 2 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB

Kamis, 27 November 2025 | 22:19 WIB
Ilustrasi gedung KPK, foto: Istimewa

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) pada Rabu, 26 November.

Mereka adalah Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik serta Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020–2024, Widi Hartoto. Meski berstatus tersangka, keduanya hadir dalam kapasitas sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK. Ia belum merinci materi yang didalami penyidik dari keduanya.

Baca Juga: KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang Senilai Rp2,18 Miliar

Dari informasi yang dihimpun, Suhendrik mulai diperiksa sejak pukul 10.13 WIB, sementara Widi diperiksa sejak pukul 09.59 WIB.

Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua tersangka lainnya, yakni Ikin Asikin Dulmanan dan Raden Sophan Jaya Kusuma sebagai saksi.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto; Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik yang mengendalikan BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Raden Sophan Jaya Kusuma, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Baca Juga: Jaksa Agung Mutasi Direktur Penyidikan Jampidsus

Surat perintah penyidikan perkara ini diterbitkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Meski begitu, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan, namun telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam penyidikan, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Ridwan Kamil, dan menyita satu unit motor Royal Enfield.

 

Baca Juga: Bupati Barito Utara Keluarkan Surat Edaran, Imbau PNS Muslim Salat Fardu di Jam Kerja

Selain itu, penyidik turut menyita Mercedes Benz 280 SL (Mercy Pagoda) dari sebuah bengkel di Bandung, yang belakangan diketahui dibeli Ridwan Kamil dari keluarga Presiden ke-3 RI B. J. Habibie. Mobil itu dikembalikan kepada Ilham Habibie karena pembayaran jual beli belum diselesaikan sepenuhnya.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB