nasional

Balita di Bogor Dianiaya Ayah Tiri, Polisi Tetapkan IF sebagai Tersangka

Jumat, 5 Desember 2025 | 13:40 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (pixabay/tumisu-148124)

KALTENGLIMA.COM - Seorang pria berinisial IF ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 4 tahun di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

IF mengakui bahwa dirinya menganiaya korban berinisial M karena merasa anak tersebut sulit diatur dan sering rewel.

Korban ditemukan dalam kondisi luka parah di rumahnya dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bogor.

Baca Juga: Saat Haul Guru Sekumpul, Ditlantas Polda Kalsel Berlakukan One-Way

Pemeriksaan awal dokter menunjukkan bahwa M mengalami patah tulang lutut kiri, sejumlah lebam di berbagai bagian tubuh, serta luka bakar yang diduga berasal dari sundutan rokok. Penyidik masih menunggu hasil visum lengkap untuk melengkapi berkas perkara.

Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka menyampaikan bahwa ibu korban sebelumnya sempat menutupi tindakan kekerasan yang dilakukan berulang kali oleh IF.

Setelah resmi menyandang status tersangka, IF langsung ditahan kepolisian. Penyidik saat ini masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan jumlah saksi yang diperiksa diperkirakan bertambah dari lima orang yang sudah dimintai keterangan.

Baca Juga: Bupati Barut Terbitkan Dua Surat Edaran untuk Stabilkan Harga dan Distribusi BBM di Muara Teweh

Polisi juga bekerja sama dengan UPTD Kabupaten Bogor untuk memberikan pendampingan kepada korban. IF dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB