KALTENGLIMA.COM - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa CS, mantan Kepala Lapas Enemawira yang diduga memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing, tidak akan kembali diberikan jabatan setelah dicopot dari posisinya.
Agus menyampaikan bahwa pencopotan dilakukan segera setelah laporan dugaan pemaksaan tersebut diterima, dan pihaknya langsung mencatatkan agar CS tidak lagi diberi posisi strategis ke depannya.
Agus menjelaskan bahwa saat ini pemeriksaan internal sedang berjalan untuk mendalami kejadian yang disebut terjadi dalam sebuah acara ulang tahun. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti itu tidak bisa ditoleransi dalam lingkungan pemasyarakatan.
Baca Juga: Dirjen PAS Tinjau Lokasi Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Pada 27 November, CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara dan langsung dinonaktifkan, kemudian ditunjuk pelaksana tugas sebagai Kalapas Enemawira.
Keesokan harinya, Ditjenpas menerbitkan surat perintah pemeriksaan lanjutan serta sidang kode etik untuk memastikan penanganan sesuai aturan.
Kasus dugaan pemaksaan narapidana Muslim untuk mengonsumsi makanan nonhalal ini mencuat setelah disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion.
Baca Juga: 179 Kosmetik Mengandung Merkuri Tanpa Izin Digerebek BPOM
Ia mengecam keras tindakan tersebut karena dianggap melanggar hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Mafirion juga mendesak agar CS diproses secara hukum dan diberhentikan dari jabatannya.
Peristiwa ini kini menyita perhatian publik karena menyangkut praktik pemasyarakatan dan pemenuhan hak dasar narapidana, terutama terkait kebebasan berkeyakinan selama menjalani masa hukuman.