nasional

Polri Selidiki Dugaan Penebangan Liar Penyebab Kayu Gelondongan Terhanyut di Sungai Tamiang

Selasa, 9 Desember 2025 | 12:48 WIB
Ilustrasi penebangan liar (Shutterstock)

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan aktivitas penebangan liar di wilayah Sungai Tamiang untuk mengetahui asal-usul kayu gelondongan yang terbawa banjir di Aceh.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menyampaikan bahwa informasi awal menunjukkan adanya illegal logging dan pembukaan lahan oleh masyarakat di bagian hulu sungai.

Menurut Irhamni, praktik penebangan ilegal tersebut diduga dilakukan dengan mekanisme panglong, yakni kayu dipotong, ditumpuk di tepi sungai, lalu dihanyutkan saat debit air meningkat.

Baca Juga: Kamboja Tuduh Thailand Picu Ketegangan Baru Antar Kedua Negara

Dalam aktivitas land clearing, kayu berukuran besar sering dipotong kecil agar mudah hanyut ketika banjir.

Ia menegaskan bahwa sebagian besar kegiatan itu tidak memiliki izin dan terjadi di kawasan hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebagai tindak lanjut, Dittipidter Bareskrim akan menurunkan tim tambahan untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait aktivitas penebangan liar di hulu Sungai Tamiang.

Baca Juga: IPB University Produksi Satu Ton Rendang untuk Korban Bencana Sumatera

Polri bersama Kementerian Kehutanan juga telah mengerahkan tim gabungan untuk menelusuri temuan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai hukum.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB