KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyiapkan sanksi bagi sejumlah perusahaan tambang di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diketahui melanggar atau menunggak pajak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa berdasarkan data, terdapat lebih dari lima perusahaan yang akan dikenai sanksi administrasi dan denda.
Pernyataan ini disampaikan saat ia mendampingi Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam kunjungan kerja di Kendari, Senin. Anang menjelaskan bahwa pemberian sanksi dilakukan setelah tim kejaksaan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan kehutanan melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah lokasi perusahaan tambang di Sultra.
Baca Juga: Polri Selidiki Dugaan Penebangan Liar Penyebab Kayu Gelondongan Terhanyut di Sungai Tamiang
Dari hasil kunjungan tersebut, beberapa perusahaan telah terdata dan tengah memasuki proses penindakan.
Selain mempersiapkan sanksi, kunjungan Jaksa Agung juga bertujuan memantau kondisi kantor kejaksaan, termasuk Kejati Sultra, Kejari Konawe, dan Kejari Kendari.
Dalam kunjungan itu, Kejagung turut mengevaluasi penanganan perkara korupsi di wilayah Sultra serta meninjau kekuatan personel, sarana, dan prasarana yang membutuhkan perbaikan.
Baca Juga: Kamboja Tuduh Thailand Picu Ketegangan Baru Antar Kedua Negara
Burhanuddin lebih dulu mengunjungi Kejaksaan Negeri Konawe untuk melihat langsung fasilitas yang ada, kemudian melanjutkan kunjungan ke Kejari Kendari pada sore hari.