KALTENGLIMA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan ganja dan mengamankan empat kilogram barang bukti beserta satu senjata api rakitan.
Kedua pelaku, masing-masing berusia 25 tahun, berasal dari Desa Lundur Kecamatan Pendopo Empat Lawang dan Kelurahan Bentiring Permai Kota Bengkulu.
Dalam proses penangkapan, DF terpaksa dilumpuhkan karena berusaha menyerang petugas dengan melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan, namun peluru tidak meledak.
Baca Juga: Penusukan di Pasar Sentral Gorontalo Bermotif Dendam, Dua Pelaku Akhirnya Menyerah
Polisi kemudian menyita senjata rakitan tersebut berikut tiga butir amunisi, sementara DF ditembak pada bagian kaki karena membahayakan keselamatan petugas.
Operasi ini bermula dari informasi mengenai keberadaan seorang penadah kasus curanmor yang ternyata juga terlibat sebagai pengedar ganja bersenjata. Tim gabungan melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian pelaku di Kelurahan Pagar Dewa dan menemukan ganja kering sebanyak empat kilogram.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa ganja tersebut didatangkan dari wilayah Lintang, Kabupaten Empat Lawang, dengan harga dua juta rupiah per kilogram.
Baca Juga: Pemanah Ikan Hilang di Pulau Sali Halmahera, Tim SAR Mulai Lakukan Pencarian
DF membeli enam kilogram ganja, di mana dua kilogram telah dijual kepada warga Seluma, sementara sisanya direncanakan untuk diedarkan di Bengkulu.
Selain itu, DF mengaku membeli senjata api rakitan seharga satu setengah juta rupiah untuk digunakan sebagai perlindungan selama menjalankan aktivitas peredaran narkotika.