Penusukan di Pasar Sentral Gorontalo Bermotif Dendam, Dua Pelaku Akhirnya Menyerah

photo author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 22:42 WIB
Ilustrasi penusukan. (Istimewa)
Ilustrasi penusukan. (Istimewa)

KALTENGLIMA.COM - Dua orang yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam dan sempat beraksi di depan Wali Kota serta Wakil Wali Kota Gorontalo akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Gorontalo Kota.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Suryono, menjelaskan bahwa beberapa saat setelah insiden di kawasan Pasar Sentral pada Sabtu, 6 Desember, dua pria berinisial AR dan AR mendatangi kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 170 dan Pasal 22. Pada saat kejadian, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel berada di lokasi dan sempat menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Baca Juga: Polisi Karawang Amankan Tiga Pengedar dan Sita 2.884 Butir Obat Keras

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa penganiayaan ini dipicu oleh dendam lama. Sebelumnya, korban diduga menyinggung salah satu pelaku melalui unggahan di media sosial.

Merasa tersinggung, kedua tersangka mencari korban di Pasar Sentral. Salah satu pelaku kemudian menyerang korban dengan pisau, memberikan tujuh tebasan dan tiga tusukan di berbagai bagian tubuh.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami sembilan luka pada kepala, tubuh, tangan, dan kaki. Untuk memperjelas motif serta kronologi yang menjadi perhatian publik, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota akan meminta keterangan dari Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel sebagai saksi.

Baca Juga: Pemanah Ikan Hilang di Pulau Sali Halmahera, Tim SAR Mulai Lakukan Pencarian

Dua tersangka kini ditahan di sel Polresta Gorontalo Kota bersama barang bukti sebilah pisau. Suryono menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan humanis sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, serta segera melaporkan kepada kepolisian jika melihat atau mengalami tindakan melanggar hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X