nasional

17 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Dituntut Penjara dan Pemecatan dari TNI

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:23 WIB
Sebanyak 17 anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya anggota TNI AD Prada Lucky Chepril Saputra Namo menjalani sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, pada Selasa (28/10/2025). ((Sumber: Tangkap layar KompasTv.))

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa dan penasihat hukum mereka sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelanggaran internal dalam institusi militer serta upaya penegakan hukum di lingkungan TNI.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB