17 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Dituntut Penjara dan Pemecatan dari TNI

photo author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 20:23 WIB
Sebanyak 17 anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya anggota TNI AD Prada Lucky Chepril Saputra Namo menjalani sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, pada Selasa (28/10/2025).  ((Sumber: Tangkap layar KompasTv.))
Sebanyak 17 anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya anggota TNI AD Prada Lucky Chepril Saputra Namo menjalani sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, pada Selasa (28/10/2025). ((Sumber: Tangkap layar KompasTv.))

KALTENGLIMA.COM - Sebanyak 17 dari 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dituntut hukuman berat oleh Oditur Militer.

Mereka dianggap terlibat dalam aksi kekerasan bersama yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu (10/12).

Baca Juga: DPRD Mura : Generasi Muda Jadi Kunci Pembangunan Daerah

Oditur Militer menuntut pidana penjara antara 6 hingga 9 tahun, disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

Dua perwira, Letda Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, dituntut hukuman paling berat yakni sembilan tahun penjara.

Sementara 15 bintara dan tamtama dituntut enam tahun penjara.

Baca Juga: Peringati HGN dan HUT ke 80 PGRI, Bupati Barito Utara Puji Guru Sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno, Oditur menegaskan bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta nilai-nilai keprajuritan.

Menurutnya, pelanggaran berat ini layak dijatuhi sanksi tegas, termasuk pemecatan dari dinas militer sebagai bentuk akuntabilitas moral dan institusional.

Selain hukuman penjara dan pemecatan, seluruh terdakwa juga dibebani kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.

Baca Juga: Medco Energi Gelar Festival Pojok UMKM 2025, Libatkan 22 Mitra Binaan

Total restitusi mencapai Rp544.625.070, dengan masing-masing terdakwa menanggung Rp32.367.882.

Oditur menyebut restitusi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami keluarga Prada Lucky.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X