Para oknum polisi ini juga langsung menjalani proses pemeriksaan etik. Hasil pemeriksaan yang dipimpin Divisi Propam Polri menyatakan perbuatan pelaku terbukti melanggar sejumlah pasal di kode etik dan profesi anggota Polri.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Pastikan Kepala Daerah Patuhi Larangan ke Luar Negeri Selama Nataru
"Terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," jelas Truno.
Mereka diduga sudah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 tahun 2022.
Truno menjamin Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak perbuatan enam oknum polisi tersebut. Hukuman berat secara pidana dan etik akan disiapkan.
Baca Juga: KPK Berpeluang Tetapkan Seluruh Anggota Komisi XI sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi CSR BI–OJK
"Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang telribat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Truno.