KALTENGLIMA.COM - Total enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan debt collector atau matel meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan. Keenam oknum polisi itu sudah ditetapkan tersangka dan langsung menjalani proses etik.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan,penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti,maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Keenam pelaku itu ialah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.
Baca Juga: Terungkap Penyebab Sopir Mobil MBG Masuk SD dan Tabrak Siswa dan Guru
Selain menjerat pidana, Polri juga langsung bergerak cepat mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan para pelaku. Sidang kode etik kepada keenam tersangka ini akan digelar pada pekan depan.
"Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, 17 Desember 2025," kata Truno.
"Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," sambungnya.
Baca Juga: Indra Sjafri Pasang Badan Usai Timnas U-22 Tersingkir Dini di SEA Games 2025
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata. Polsek Pancoran mulanya menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria.
Ketika tiba di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu dalam kondisi kritis. Polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasil pengusutan polisi itu kemudian mengungkap adanya enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.
Baca Juga: Kandas di Fase Grup, Ini Hasil Indonesia di SEA Games
"Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri," kata Truno.
Enam pelaku itu kini menjalani dua proses hukum berbeda. Secara pidana, mereka ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Artikel Terkait
DPRD Karawang Desak Bupati Selesaikan Polemik Uang Kadeudeuh Pensiunan PNS
Empat Sekeluarga Tewas Diduga Keracunan Gas AC di Tol Pejagan–Pemalang
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Jaksel Terkait Korupsi PT Sritex
Sempat Cedera ACL, Zohri Raih Perak di SEA Games 2025
Eric Garcia Ingin Pensiun di Barcelona usai Resmi Perpanjang Kontrak