Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan Matel, 6 Anggota Yanma Langsung Akan Disidang Etik Polri

photo author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 07:04 WIB
Dua orang debt collector atau mata elang atau matel dikeroyok sejumlah orang di sekitar TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025 hingga berbuntut protes dan pembakaran. (Tangkapan Layar X)
Dua orang debt collector atau mata elang atau matel dikeroyok sejumlah orang di sekitar TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Desember 2025 hingga berbuntut protes dan pembakaran. (Tangkapan Layar X)

Para oknum polisi ini juga langsung menjalani proses pemeriksaan etik. Hasil pemeriksaan yang dipimpin Divisi Propam Polri menyatakan perbuatan pelaku terbukti melanggar sejumlah pasal di kode etik dan profesi anggota Polri.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Pastikan Kepala Daerah Patuhi Larangan ke Luar Negeri Selama Nataru

"Terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," jelas Truno.

Mereka diduga sudah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 tahun 2022.

Truno menjamin Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak perbuatan enam oknum polisi tersebut. Hukuman berat secara pidana dan etik akan disiapkan.

 Baca Juga: KPK Berpeluang Tetapkan Seluruh Anggota Komisi XI sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi CSR BI–OJK

"Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang telribat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Truno.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X