nasional

Pramono Anung Serahkan Penanganan Bentrok Kalibata ke Aparat Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 20:32 WIB
ilustrasi bentrok. (Foto: PMJ News)

KALTENGLIMA.COM - Gubernur Jakarta Pramono Anung mempersilakan aparat kepolisian menuntaskan penanganan bentrok di kawasan Kalibata yang dipicu oleh peristiwa pengeroyokan mata elang.

Ia menegaskan tidak ingin kejadian serupa terulang karena dampaknya justru menimbulkan kerugian yang akhirnya harus ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.

Menurut Pramono, persoalan yang awalnya tampak sepele justru berkembang menjadi aksi kekerasan yang berujung pada kerusakan fasilitas dan beban bagi pemerintah daerah.

Baca Juga: Pramono Anung Instruksikan Pemeriksaan Kelayakan Gedung Imbas Kebakaran Terra Drone

Oleh karena itu, ia memberikan kewenangan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku, tanpa intervensi dari pemerintah daerah.

Terkait pembakaran lapak pedagang kaki lima pascakejadian, Pramono menyatakan Pemprov Jakarta tengah mengatur mekanisme bantuan bagi para terdampak.

Ia menegaskan bahwa lahan yang digunakan merupakan milik pemerintah daerah dan saat ini pihaknya melalui dinas terkait UMKM masih mempelajari kondisi di lapangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Baca Juga: Bintang Porno Bonnie Blue dan Tiga Rekannya Dideportasi dari Bali

Sebelumnya diberitakan, dua mata elang tewas setelah dikeroyok sekelompok orang di depan TMP Kalibata. Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka yang merupakan anggota polisi Pelayanan Markas di Mabes Polri.

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB