KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengintensifkan penelusuran aset para tersangka dalam kasus dugaan penipuan penyelenggara pernikahan PT Ayu Puspita Sejahtera sebagai langkah untuk mengupayakan pengembalian kerugian para korban.
Upaya ini dilakukan sebagai respons atas harapan korban agar kerugian materiil yang dialami dapat dipulihkan, dengan fokus pada pelacakan aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya bertujuan membuktikan unsur pidana, tetapi juga melindungi kepentingan korban, meski proses penggantian kerugian tetap harus mengikuti mekanisme hukum melalui pembuktian, penyitaan aset, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Banjir Melanda Tiga Desa di Kabupaten Muara Enim
Dalam proses penyidikan, prinsip keadilan tetap dijaga dengan menghormati hak-hak tersangka dan menjalankan penegakan hukum secara profesional serta proporsional, termasuk kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan upaya penyamaran atau pengalihan aset hasil kejahatan.
Hingga saat ini, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring dibukanya posko pengaduan, dengan jumlah laporan mencapai 207 aduan yang terdiri dari pernikahan yang tidak terlaksana maupun yang telah berlangsung, sementara para tersangka dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.