KALTENGLIMA.COM - Satuan Tugas Penegakan Hukum Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas di sebuah gudang kawasan Tabanan, Bali.
Bisnis terlarang yang berjalan sejak 2021 itu tercatat memiliki nilai transaksi mencapai Rp669 miliar dan melibatkan jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, dua orang berinisial ZT dan SB ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: YouTuber Resbob Terancam Enam Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian
Keduanya diduga bekerja sama dengan warga negara Korea Selatan untuk mendatangkan pakaian bekas melalui jalur laut tidak resmi, kemudian diedarkan ke Bali, Jawa Barat, dan Surabaya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ratusan bal pakaian bekas serta sejumlah aset bernilai sekitar Rp22 miliar, termasuk kendaraan, rekening bank, dan properti.
Bareskrim juga menemukan potensi risiko kesehatan dari pakaian bekas tersebut setelah hasil uji laboratorium mendeteksi bakteri berbahaya, sehingga kasus ini turut menjadi perhatian dari sisi perlindungan kesehatan masyarakat.