KALTENGLIMA.COM - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan bahwa pemerintah mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare di berbagai wilayah Indonesia. Pencabutan izin ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan nasional.
Raja Juli menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa izin yang dicabut tidak hanya berada di wilayah Sumatera yang terdampak banjir bandang, melainkan tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Eks Menpora Dito Ariotedjo Bantah Rumor Artis DK Jadi Penyebab Perceraian
Selain pencabutan izin, pemerintah juga menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembalakan liar dan kerusakan hutan.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan memastikan baik perorangan maupun korporasi akan dimintai pertanggungjawaban pidana atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia Praratya di Pengadilan Agama Bandung
Viral! Resbob Pelaku Ujaran Kebencian ke Viking dan Suku Sunda Ditangkap Polisi di Jawa Timur
Hari Ini Sidang Dakwaan Nadiem di Kasus Korupsi Chromebook Digelar
BMKG Beberkan Penyebab Angin Kencang di Jakarta, Diprediksi hingga 21 Desember