nasional

PN Jakarta Pusat Bebaskan Dua Pekerja Tambang Nikel Halmahera Timur

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:12 WIB
Ilustrasi Pembebasan.

KALTENGLIMA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara substansial menyatakan dua terdakwa pekerja tambang nikel Halmahera Timur, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, tidak bersalah dalam perkara pidana pemasangan patok karena tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan melindungi aset negara.

Ketua Majelis Hakim Sunoto menjelaskan bahwa kedua terdakwa menduga adanya aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Position, sehingga pemasangan patok tidak dimaksudkan untuk menguasai kawasan hutan dan tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan.

Sebelumnya, jaksa menjerat keduanya dengan dua dakwaan, yakni pelanggaran Undang-Undang Pertambangan dan Undang-Undang Kehutanan, namun majelis hakim menyatakan dakwaan kehutanan tidak terbukti.

Baca Juga: Permukiman Warga di Kajaroan Cinangka Serang Terendam Banjir

Meski demikian, untuk dakwaan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan, hakim menyatakan Awab dan Marsel terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan 25 hari.

Kendati demikian, keduanya diperintahkan segera dibebaskan karena telah menjalani masa penahanan selama sekitar delapan bulan.

Hakim menegaskan bahwa meskipun PT Position diduga melakukan penambangan ilegal, pembuktiannya harus dilakukan melalui proses penyidikan dan persidangan terpisah, serta satu perbuatan melawan hukum tidak menghapus kesalahan pihak lain.

Baca Juga: Kasus Pembakaran Kalibata, Polisi Panggil 20 Orang Saksi

Kasus ini bermula dari laporan Direktur PT Position yang menuding pemasangan patok di area izin usaha pertambangan PT Wana Kencana Mineral sebagai tindakan perintangan aktivitas tambang, sementara tindakan Awab dan Marsel didasarkan pada dugaan praktik ilegal mining PT Position yang juga diperkuat oleh hasil penyelidikan Gakkum Pertambangan Kementerian ESDM.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB