KALTENGLIMA.COM - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, merevisi tuntutan terhadap terdakwa Masir (71) dalam perkara dugaan pencurian lima ekor burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran.
Tuntutan yang semula 2 tahun penjara diturunkan menjadi 6 bulan, dan disampaikan dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Situbondo pada Kamis.
JPU Kejari Situbondo Huda Hazamal menjelaskan, perubahan tuntutan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan asas futuristik, rasa keadilan, serta arahan pimpinan.
Baca Juga: Polda Bali Musnahkan Narkotika Senilai Rp4 Miliar Hasil Kiriman Luar Negeri
Ia menyebutkan bahwa penyesuaian tuntutan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang telah disahkan dan akan mulai berlaku pada Januari 2026, di mana ketentuan ancaman pidana minimum penjara dihapuskan.
Menurut Huda, meski Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur ancaman minimal dua tahun penjara, jaksa tetap wajib menyesuaikan dengan regulasi terbaru yang telah disahkan.
Ia juga menambahkan bahwa penanganan perkara tersebut telah menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi dan diambil alih dalam proses penuntutannya.
Baca Juga: Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dilimpahkan ke Kejari Jaktim
Kuasa hukum terdakwa, Hanif, menyampaikan apresiasi atas perubahan tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan 6 bulan lebih proporsional, mengingat kliennya telah menjalani penahanan sejak 24 Juli 2025 atau hampir lima bulan.
Selain itu, usia terdakwa yang lanjut menjadi pertimbangan penting dalam permohonan keringanan hukuman.
Di sisi lain, pengamat hukum A Zainuri Ghazali menilai perubahan tuntutan tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan jaksa.
Baca Juga: KPK Gelar OTT di Tangerang, Oknum Jaksa Ikut Diamankan
Ia berpendapat, tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya seharusnya tidak diubah karena berpotensi menimbulkan kesan adanya intervensi dan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Meski demikian, ia tetap sepakat bahwa terdakwa layak mendapat keringanan hukuman dengan mempertimbangkan faktor usia lanjut dan kondisi ekonomi, meskipun diketahui terdakwa telah berulang kali melakukan pelanggaran serupa di kawasan konservasi tersebut.