KALTENGLIMA.COM - Permufakatan jahat Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya berhasil digagalkan oleh KPK. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima suap terkait proyek yang belum ada.
Keduanya menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar padahal proyek tersebut belum ada. Saat ini Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut proyek itu rencananya mulai digarap tahun depan. Uang tersebut disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
Baca Juga: Kontingen Indonesia Amankan Runner Up Klasemen Medali SEA Games 2025
"Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).
Ade dan Kunang menerima ijon tersebut sebanyak 4 kali. Uang diserahkan melalui perantara.
"Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," katanya.
Baca Juga: Thailand Resmi Tutup SEA Games 2025, Malaysia Jadi Tuan Rumah 2027
Dalam operasi senyap itu, KPK turut menyita uang senilai Rp 200 juta. Uang itu berada di rumah Ade Kuswara.
"Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp 200 juta," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep menyebut, uang yang disita itu merupakan uang 'ijon' proyek. Uang tersebut merupakan uang 'ijon' keempat yang diperoleh oleh Ade.
Baca Juga: Jelang Nataru, BPOM RI Ungkap Produk Pangan Ilegal: Total Nilainya Capai Rp 42 M