nasional

Polisi Tangkap Pelaku Atas Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor di Jaksel, Dipenjara 5 Tahun

Rabu, 22 Februari 2023 | 17:16 WIB
Rubicon dan Harley Davidson Mario Dandy Satriyo Tak Terdaftar LHKPN sang ayah (Instagram/@__broden dan TikTok Mario Dandy Satriyo)

KALTENGLIMA.COM - Polisi mengamankan pria berinisial MDS, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar inisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, insiden ini terjadi pada Senin (20/2/2023).

"Sudah diamankan, tersangka MDS telah ditahan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Ade Ary menjelaskan, kasus penganiayaan ini berawal saat pelaku menerima laporan teman wanitanya berinisial A yang diperlakukan tidak baik oleh korban CDO, yang belakangan diketahui anak petinggi pusat GP Ansor.

Baca Juga: Waduh! Kades yang Sempat Demo Paling Depan, Kini Tertangkap Jual Sabu 10 Kilogram

"MD mendatangi D yang sedang main dirumah temannya, R di Ulujami, Pesanggrahan, Jakartas Selatan. MD langsung meminta Klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan," tuturnya.

Akibat tindak penganiayaan ini, lanjut Ade, korban mengalami luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika. Menurut dia, sejauh ini polisi belum bisa meminta keterangan korban karena masih dirawat.

"Korban belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," tukasnya.

Baca Juga: Teman Jadi Cinta, Lee Jong Suk Ungkap Bahwa IU Memberikanya Kekuatan

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun. (Nova Eliza Putri)

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB