KALTENGLIMA.COM - PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
yang diangkat ASN 2023 bakal mendapat kabar baik.
PPPK yang diangkat ASN 2023
siap-siap bakal terima gaji besar dan tunjangan.
Baca Juga: Tabrak Angkot, Mobil Honda Freed Terguling dan Terjatuh dari Fly Over UI Depok
Gaji besar dan tunjangan yang menggiurkan ini akan lansung diperoleh jika PPPK diangkat ASN 2023.
PPPK yang lolos seleksi kompetensi otomatis diangkat ASN 2023 akan mendapat tunjangan yang aduhai.
Hanya saja PPPK yang mendapatkan mereka Yang menempati 187 jabatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan RI.
Baca Juga: Viral Anak Sekolah Tingkat SMA Masuk Jam 5 Subuh, Begini Respon Gubernur NTT
Besaran gaji dan tunjangan yang cukup menggiurkan ini, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan.
Dilansir Klik Pendidikan melalui Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK, berikut besaran nominalnya.
Gaji PPPK Gоlоngаn XVII: Rp4.132.200 - Rр6.786.500
Gаjі PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rр6.511.100
Gaji PPPK Gоlоngаn XV: Rp3.803.500 - Rр6.246.900
Baca Juga: Resmi! Pertamina Kembali Naikan Harga BBM di 1 Maret 2023 , Berikut Rinciannya