Bikin Iri, PPPK Diangkat ASN 2023 Bakal Terima Gaji Besar dan Tunjangan

photo author
- Rabu, 1 Maret 2023 | 15:27 WIB
PPPK Diangkat ASN 2023 Bakal Terima Gaji Besar dan Tunjangan (pixabay/iqbalnuril)
PPPK Diangkat ASN 2023 Bakal Terima Gaji Besar dan Tunjangan (pixabay/iqbalnuril)

KALTENGLIMA.COM - PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
yang diangkat ASN 2023 bakal mendapat kabar baik.

PPPK yang diangkat ASN 2023
siap-siap bakal terima gaji besar dan tunjangan.

Baca Juga: Tabrak Angkot, Mobil Honda Freed Terguling dan Terjatuh dari Fly Over UI Depok

Gaji besar dan tunjangan yang menggiurkan ini akan lansung diperoleh jika PPPK diangkat ASN 2023.

PPPK yang lolos seleksi kompetensi otomatis diangkat ASN 2023 akan mendapat tunjangan yang aduhai.

Hanya saja PPPK yang mendapatkan mereka Yang menempati 187 jabatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan RI.

Baca Juga: Viral Anak Sekolah Tingkat SMA Masuk Jam 5 Subuh, Begini Respon Gubernur NTT

Besaran gaji  dan tunjangan yang cukup menggiurkan ini, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan.

Dilansir Klik Pendidikan melalui Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK, berikut besaran nominalnya.

Gaji PPPK Gоlоngаn XVII: Rp4.132.200 - Rр6.786.500

Gаjі PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rр6.511.100

Gaji PPPK Gоlоngаn XV: Rp3.803.500 - Rр6.246.900

Baca Juga: Resmi! Pertamina Kembali Naikan Harga BBM di 1 Maret 2023 , Berikut Rinciannya

Gаjі PPPK Golongan XIV: Rр3.649.200 - Rp 5.993.300

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X