nasional

Aturan Baru, Hanya yang Terdaftar Bisa beli LPG 3 Kg Bersubsidi, Saat Ini Masih tahap Pendataan

Kamis, 9 Maret 2023 | 11:27 WIB
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Maompang Harahap (misgas.esdm)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah akan mewajibkan masyarakat untuk bisa mendaftar terlebih dulu agar bisa membeli LPG 3 Kilogram.

Dalam  amanat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2024 dan hanya yang telah terdaftar yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg.

Baca Juga: Davin dan Sing Jadi Member Selanjutya yang Dikenal Sebagai Member XODIAC

“Sesuai ketentuan dalam aturan tersebut, untuk tahun 2023 hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg dan kemudian mulai 1 Januari 2024 hanya yang telah terdaftar yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg,“ ungkap Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Maompang Harahap, yang dikutip dari migas.esdm.

Kebijakan tersebut merujuk Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu.

Sebagai kelancaran pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran Tahap I, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama dengan PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga mengadakan sosialisasi distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran Tahap I kepada Penyalur (Agen) dan Sub Penyalur (Pangkalan) perwakilan 15 Kabupaten/Kota di Indonesia secara hybrid.

Baca Juga: Partai Gerindra Bagi Tiket Konser BLACKPINK, Blink : Jangan Bawa Nama BLACKPINK Dalam Kepentingan Politik

Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Maompang Harahap menyatakan bahwa pada tahap I ini akan dilakukan pendataan digital bagi konsumen sasaran.

Lebih lanjut Maompang menyatakan bahwa dalam masa registrasi ini tidak ada pembatasan dan tidak ada penambahan persyaratan.

Masyarakat yang akan membeli perlu menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) sebagai dasar registrasi dan saat pembelian selanjutnya cukup dengan membawa KTP miliknya yang telah terdata dalam sistem.

Baca Juga: Unit Baru NCT, Do Jae Jung Akan Segera Debut

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Christina Meiwati Sinaga menyampaikan bahwa per 1 Maret 2023 proses pendataan mulai dilaksanakan di 15 Kabupaten/Kota di lima provinsi antara lain Kota Tangerang dan Kota.

Selanjutnya secara bertahap dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota yang telah terkonversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg. 

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB