“Untuk saat ini tetap berlaku kebijakan sejak 1 Maret 2023 minimal 80% penjualan ke pengguna akhir (artinya maksimal 20% ke pengecer). Apabila saat konsumen beli LPG 3 Kg ke Pangkalan belum membawa KTP, maka pembelian LPG 3 Kg masih boleh dilayani dan dimintakan agar membawa KTP saat pembelian berikutnya, “ungkap Christina.
Pada sosialisasi tersebut, VP Retail LPG Sales PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Ditjen Migas untuk transformasi distribusi LPG 3 Kg ini pihaknya telah melakukan uji coba sistem sejak tahun lalu.
“Sesuai arahan Ditjen Migas, kita sudah melakukan uji coba dan sudah menyiapkan sistemnya,” imbuh Putut.
Pihaknya juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan hingga ke daerah sehingga para penyalur dan sub penyalur dapat segera mengoperasikan aplikasi Merchant App MyPertamina Lite dalam kegiatan sehari-hari.
Baca Juga: Polres Barito Utara Ringkus Pelaku Pencurian
Ditambahkan Yasir bahwa PT Pertamina (Persero) senantiasa berupaya menjalankan penugasan sesuai dengan ketentuan.
“Pertamina menjalankan program Subsidi Tepat sebagai salah satu upaya mendukung Program Pemerintah pendistribusian LPG tertentu tepat sasaran, dengan tahap awal melakukan pendataan pengguna LPG 3 kg ke dalam sistem berbasis web/aplikasi,” ungkap Yasir. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Hasil Liga Champions 2022-2023, Chelsea Taklukkan Borussia Dortmund
Klasemen Akhir Grup C Piala Asia U-20 2023 : Korsel Juara Grup
6 Negara Lolos Perempatfinal Piala Asia U-20 2023
Benarkah? Penyakit Diabetes Bisa Diatasi dengan Buah Pepaya
Ipda Merlyn, Dokter Polwan Satu-satunya dari Satgas Damai Cartenz Tembus Sarang KKB
Polres Barito Utara Ringkus Pelaku Pencurian