KALTENGLIMA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Meranti, yakni Muhammad Adil sebagai tersangka kasus duaan korupsi pada Jum’at, 7 April 2023.
Bupati Meranti, Muhammad Adil ditetapkan tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi, diantaranya adalah menerima suap, memotong anggaran dan menyuap.
Adapun laporan harta kekayaan penyelngggara negara milik Bupati Meranti, Muhammad adil yang dilaporkan pada 29 Maret 2022 untuk periode 2021 mencapai Rp 4,7 miliar.
Baca Juga: Viral Lantunan Merdu Polisi Asal Aceh Baca Al quran
Harta kekayaan tersebu terdiri dari 73 jenis tanahh dan bangunan berstatus hasil sendiri yang berada di wilayah Kepulauan Meranti dan di Provinsi Riau.
Total harga tanah dan bangunannya mencapai Rp 4.317.400.000.
Kemudian, dari segi alat mobilisasi, Adil punya 5 alat transportasi dann mesin berupa motor seharga Rp 174.000.000, lalu, harta kas dan setara kas sejumlah Rp 244.177.310.
Baca Juga: Siap Debut, XODIAC Bagikan Konsep Foto Zayyan, Wain dan Beomsoo
Sementara itu, Muhammad Adil tidak tercatat memiliki utang dan ditangkap bersama puluhan Pemerintah Kabupaten Meranti lainnya.
Selain itu, ia pernah mengancam untuk mengeluarkan Kepulauan Meranti dari wilayah Indonesia. ***