KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebagai Tersangka Tiga Kasus Dugaan Korupsi

photo author
- Sabtu, 8 April 2023 | 19:57 WIB
KPK menunjukan barang bukti uang miliaran dari operasi tangkap tangan Bupati Meranti dan kawan-kawan (Tangkap layar Youtube KPK)
KPK menunjukan barang bukti uang miliaran dari operasi tangkap tangan Bupati Meranti dan kawan-kawan (Tangkap layar Youtube KPK)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi.

Di antaranya pemotongan anggaran, penerimaan fee jasa travel umroh, serta suap pemeriksaan keuangan.

Penetapan tersangka Muhammad Adil ini dilakukan usai pemeriksaan selama 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Mingyu SEVENTEEN Bagikan Potret Makan Bareng Jungkook BTS dan Eunwoo ASTRO

Dia terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis (6/4/2023).

Selain bupati, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Mereka adalah auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M Fahmi Aressa danKepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti, Fitra Nengsih.

Baca Juga: Senin DPRD Barut Gelar dua RDP Terkait Pegangkatan Kepsek SDN Sabuh dan Terkait Dugaan Asusila Kades Hajak

"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2025, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023) malam.

Adil sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.

Selain itu Adil juga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.

Baca Juga: Abidzar Al Ghifari Beri Nasihat Temannya Baca Bismillah Sebelum Minum Alkohol, Ternyata ini Alasannya

Sementara, Fitra Nengsih sebagai pemberi dan M.

Fahmi Aressa sebai penerima melanggar 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X