KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi.
Di antaranya pemotongan anggaran, penerimaan fee jasa travel umroh, serta suap pemeriksaan keuangan.
Penetapan tersangka Muhammad Adil ini dilakukan usai pemeriksaan selama 7,5 jam di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Mingyu SEVENTEEN Bagikan Potret Makan Bareng Jungkook BTS dan Eunwoo ASTRO
Dia terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis (6/4/2023).
Selain bupati, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya.
Mereka adalah auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau M Fahmi Aressa danKepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kepulauan Meranti, Fitra Nengsih.
"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2025, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (7/4/2023) malam.
Adil sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.
Selain itu Adil juga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.
Sementara, Fitra Nengsih sebagai pemberi dan M.
Fahmi Aressa sebai penerima melanggar 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
D’Masiv Akan Ikut Meriahkan Panggung NAMM Show di California 13 April Mendatang
Aksi Jagal Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, Korban Tewas Bertambah Jadi 12 Orang
Resmi Menjadi Pasutri, Agensi Bagikan Potret Pernikahan Lee Seung Gi dan Lee Da In
Verrel Bramasta Bagikan Momen Langka Venna Melinda Bertemu Mantan Suami Ivan Fadilla
Abidzar Al-ghifari Nyanyikan Lagu ‘Bidadari Surga’, Netizen: Kangen Alm Uje