KALTENGLIMA.com –Berikiut batasan usia Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang mengalami perubahan.
Hal tersebut telah resmi dikeluarkan oleh BKN melalui surat yang membahas tentang batas usia pensiun bagi PNS dengan jabatan fungsional.
Baca Juga: Terungkap! Satu Tersangka Teroris Tewas di Lampung Ternyata Masuk DPO Sejak Tahun 2016
Baatas usia pensiun untuk PNS ini akan diberikan bukan lagi pada umur 58 tahun melainkan hingga umur segini.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh BKN diperuntukkan bagi pejabat pembina kepegawaian yang berada pada instansi pusat dan daerah.
Baca Juga: Sering Transaksi, Pengedar Sabu di Murung Raya Diringkus Polisi
Sehingga jika PNS yang sudah mencapai usia pensiun akan secara otomatis diberhentikan secara hormat dan memasuki masa purnabakti.
Maka aparatur sipil negara tersebut harus segera mengajukan pengusulan pemberhentian dan pemberian pensiun.
Usul tersebut ditujukan oleh kepala BKN atau BKD setempat agar dapat segera diberikan TMT pemberhentiannya.
Baca Juga: Maling Sepeda Motor Diringkus Dalam Pelarian
Setelah resmi berhenti sebagai PNS maka pembayaran gajinya akan diambil alih oleh PT TASPEN dan disalurkan kepada bank yang telah dipilih.
Sedangkan untuk batas usia pensiun bagi PNS ini akan dibagi menjadi 3, yaitu usia pensiun 58 tahun, usia pensiun 60 tahun dan usia pensiun 65 tahun.
Untuk usia pensiun 58 tahun akan diberikan bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama dan juga keterampilan.
Baca Juga: Beredar Kabar Miring yang Menyeret Nama Rose BLACKPINK, YG Entertainment Buka Suara