Sebagai informasi, perubahan ketentuan terkait pemotongan batas usia pensiun PNS melalui Surat Kepala BKN dilandaskan pada pasal 288, pasal 290, pasal 291, pasal 292, pasal 306 dan pasal 363 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi pada 30 Maret 2017.
Telah jelas disebutkan, bahwa peraturan tersebut mengatur tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang pasalnya mengatur batas usia pensiun PNS.***