Inilah Batas Usia Pensiun PNS

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 22:05 WIB
Pengumuman tentang batas usia pensiun bagi PNS. ( (Dok/korpri.go.id)
Pengumuman tentang batas usia pensiun bagi PNS. ( (Dok/korpri.go.id)

Sebagai informasi, perubahan ketentuan terkait pemotongan batas usia pensiun PNS melalui Surat Kepala BKN dilandaskan pada pasal 288, pasal 290, pasal 291, pasal 292, pasal 306 dan pasal 363 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi pada 30 Maret 2017.

Telah jelas disebutkan, bahwa peraturan tersebut mengatur tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang pasalnya mengatur batas usia pensiun PNS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X